Use APKPure App
Get [email protected] old version APK for Android
Menurut Imam Malik, Ijab Qobul tidak harus dilafazkan. Selain tidak harus dilafazkan tidak ada teks pasti dalam Ijab Qobul. Ijab Qobul bisa dalam bentuk apa saja yang menunjukan kerelaan. Seperti mengangguk, kata “iya”, kesepaktan dalam tawar menawar harga, dan lain-lain.
Ijab Qobul tanpa lafaz yang dilisankan ini juga disebut Bay al-mu’athah. Artinya jual beli yang salin tahu sama tahu.
Menurut Ibnu Taimiyah bahwa jual beli, ijarah, hibah, dan sebagainya tidak dibatasi dengan lafaz tertentu. Ini dikarenakan tidak ada dalam al-Qur’an dan as-sunnah. Karena itu, hukum asal yang dijadikan patokan adalah tradisi bahasa dan kebiasaan masyarakat. Apa yang mereka sebut sebagai jual beli, maka itulah jual beli.
Menurut Ibnu Qudamah bahwa Allah telah menghalalkan jual beli tetapi tidak menentukan tatacaranya. Maka dalam hal ini wajib merujuk kepada tradisi dalam hal serah terima (al-qabth), menyimpan barang (hirz), dan perpisahan (at-tafarruq). Tetapi, syariah menentukan hukum-hukum tertentu dan membiarkan yang lain.
Jadi Syariah Islam tidak menetapkan lafadz tertentu atau perbuatan spesifik untuk ijab qobul dalam jual beli.
Last updated on 29/05/2018
Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!
Android متطلبات النظام
4.0.3 and up
الإبلاغ
[email protected]
1.0.1 by Apps Kitab Islami
29/05/2018