We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.
Kitab Sharimul Maslul 图标

1.4 by ImamStudio


2020年10月02日

关于Kitab Sharimul Maslul

Sharimul Maslul的书研究了侮辱先知的死刑

Kitab Sharimul Maslul mempelajari hukuman mati bagi penghina nabi.

Hukum Menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Para ulama telah bersepakat bahwa orang mukmin yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kafir murtad dan wajib dibunuh. Pendapat ini adalah ijma’ yang telah dinukil oleh manyoritas para ulama, diantaranya Imam Ishaq Bin Ruwaihah, Ibnu Mundzir, Qodhi Iyadh, Al-Khattabi dan lain-lain. (As-Sharimul Maslul, 2/13-16)

“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” (At-Taubah: 64-66)

Ayat ini menjadi dalil bahwa menghina (istihza’) Allah, ayat dan Rasul-Nya adalah kafir. Selain itu ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kafir. Baik karena sungguh-sungguh atau hanya sekedar main-main saja.

Sementara dalil dari As-Sunnah adalah:

“Dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa salah seorang wanita yahudi mencela menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah seorang yang mencekik wanita itu sampai mati, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menuntut darahnya (artinya tidak diqishah).” (HR. Abu Daud, no; 4362)

Dalam kitab Sharimul Maslul, Syaikhul Islam berkata, “Derajat hadis ini adalah jayyid (bagus), dan ada penguatnya dari hadits Ibnu Abbas.

Hadits ini menerangkan bolehnya membunuh seseorang karena menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Ibnu ‘Abbas: Bahwasanya ada seorang laki-laki buta yang mempunyai ummu walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) yang biasa mencaci dan menghina Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki tersebut telah mencegahnya, namun ia (ummu walad) tidak mau berhenti. Laki-laki itu juga telah melarangnya, namun tetap saja tidak mau. Hingga pada satu malam, ummu walad itu kembali mencaci dan merendahkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu lalu mengambil pedang dan meletakkan di perut budaknya, dan kemudian ia menekannya hingga membunuhnya. Akibatnya, keluarlah dua orang janin dari antara kedua kakinya. Darahnya menodai tempat tidurnya.

Di pagi harinya, peristiwa itu disebutkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan orang-orang dan bersabda : “Aku bersumpah dengan nama Allah agar laki-laki yang melakukan perbuatan itu berdiri sekarang juga di hadapanku”. Lalu, laki-laki buta itu berdiri dan berjalan melewati orang-orang dengan gemetar hingga kemudian duduk di hadapan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, akulah pembunuhnya. Wanita itu biasa mencaci dan merendahkanmu.

最新版本1.4更新日志

Last updated on 2020年10月02日

Pembaharuan aplikasi diantaranya:
1.Versi updete 5.4
2.Versi sdk 29
3.Perbaikan isi materi

翻译中...

更多应用信息

最新版本

请求 Kitab Sharimul Maslul 更新 1.4

上传者

Erick Dominguez

系统要求

Android 2.3.2+

更多

Kitab Sharimul Maslul 屏幕截图

语言
订阅APKPure
第一时间获取热门安卓游戏应用的首发体验,最新资讯和玩法教程。
不,谢谢
订阅
订阅成功!
您已订阅APKPure。
订阅APKPure
第一时间获取热门安卓游戏应用的首发体验,最新资讯和玩法教程。
不,谢谢
订阅
成功!
您已订阅我们的邮件通知。