E-Tilang (Info Denda Tilang)


2.4.0 oleh Prau Media
Jul 6, 2017

Tentang E-Tilang (Info Denda Tilang)

Aplikasi E-Tilang berikut ini berisikan Info denda Tilang dan biaya terbaru.

Dengan adanya e-tilang, proses penilangan yang dulunya harus dicatat secara manual di atas secarik kertas blanko atau surat tilang menjadi tidak berlaku lagi. Sebab pengendara yang melanggar akan dicatat langsung melalui aplikasi yang sudah dipunyai oleh kepolisian.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, “Pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda. E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller”.

Lalu pengendara yang terkena tilang diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar olehnya. Jika dendanya sudah lunas, polisi yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Kemudian, pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Aplikasi e-tilang ini terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

Baca selengkapny dalam Aplikasi E-Tilang (Info Denda Tilang) berikut ini.

Informasi APL tambahan

Versi Terbaru

2.4.0

Diunggah oleh

Wedson Martins

Perlu Android versi

Android 4.0+

Laporkan

Tandai sebagai hal yang tak patut

Tampilkan Selengkapnya

Use APKPure App

Get E-Tilang (Info Denda Tilang) old version APK for Android

Unduh

Use APKPure App

Get E-Tilang (Info Denda Tilang) old version APK for Android

Unduh

E-Tilang (Info Denda Tilang) Alternatif

Mendapatkan lebih banyak dari Prau Media

Menemukan