We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.
ikon UU Kepolisian

2.4.5 by ABGsarungan


Sep 21, 2018

Tentang UU Kepolisian

Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Aplikasi ini memudahkan pengguna dalam mencari konten UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam aplikasi ini akan membahas tentang hukum kepolisian, dan ada juga yang namanya hukum pidana, KUHP lengkap, KUHP dan KUHAP, kuhpidana, hkm, criminal lawyer, khuap, hukum online, UUD, UUD 1945 dan amandemen offline, offense, criminale.

Apa yang baru dalam versi terbaru 2.4.5

Last updated on Sep 21, 2018

perbaikan bug

Terjemahan Memuat...

Informasi APL tambahan

Versi Terbaru

Permintaan UU Kepolisian Update 2.4.5

Diunggah oleh

Enes Lütfiye

Perlu Android versi

Android 4.0+

Tampilkan Selengkapnya

UU Kepolisian Tangkapan layar

Bahasa
Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Berlangganan dengan sukses!
Anda sekarang berlangganan APKPure.
Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Kesuksesan!
Anda sekarang berlangganan buletin kami.