Pusat Pelayanan Informasi & Dokumentasi Kota Tangerang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Bahkan lebih mendasar, hak memperoleh informasi adalah salah satu dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Mengenai PPID Kota Tangerang
Apa yang baru dalam versi terkini 1.6
Last updated on Aug 15, 2022
Fix bug android 11
Maklumat APLIKASI tambahan
Dimuat naik oleh
Rheazh Ardhians Yahh
Memerlukan Android
Android 4.4+
Category
Tunjukkan Lagi