Kami gunakan kuki dan teknologi yang lain pada laman web ini untuk menambah baik pengalaman anda.
Dengan klik mana-mana pautan pada halaman ini, anda bersetuju dengan Dasar Privasi dan Dasar Kuki kami.
Ok Saya Setuju Baca Yang Selanjutnya

Mengenai UU PERADILAN UMUM

LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIAABOUT THE GENERAL COURT

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1986

TENTANG

PERADILAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;

b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupantersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukutn diperlukanupaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;

c. bahwa dalam rangka upaya di atas,pengaturan susunan dan kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yangselama ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970;

d. bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;

e. bahwa untuk melaksanakan Undang-undangNomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatursusunan dan kekuasaan Peradilan Umum;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN UMUM.

DISERTAI JUGA :

Perubahan ke-1: UU No 8/2004

Perubahan ke-2: UU No 49/2009

Apa yang baru dalam versi terkini 1.0

Last updated on Aug 7, 2015

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

Terjemahan Memuatkan...

Maklumat APLIKASI tambahan

Versi Terbaru

Minta UU PERADILAN UMUM Kemas kini 1.0

Dimuat naik oleh

กิตติพงษ์ บัวทอง

Memerlukan Android

Android 2.3.4+

Tunjukkan Lagi

UU PERADILAN UMUM Tangkapan skrin

Bahasa
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Berjaya berjaya!
Anda kini melanggan APKPure.
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Kejayaan!
Anda kini melanggan surat berita kami.