Используйте приложение APKPure
Историческую версию Legalisasi можно получить на Android
Legalization of documents that will be in use to or from abroad
Mengesahkan tanda tangan pejabat dan/atau pengesahan stempel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen.
Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisir di Kemlu antara lain:
· Akte lahir
· Akte kematian
· Surat Keterangan
· Akte Nikah,
· Ijazah
· Surat Izin Mengemudi
· Surat Kuasa
· Surat Keterangan Catatan Kepolisian
· Certificate of Origin
· Dokumen lain yang memerlukan legalisasi.
Permohonan legalisasi suatu dokumen dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak disyaratkan kehadiran pemilik dokumen dan juga tidak memerlukan surat kuasa dari pemilik dokumen bagi orang yang diwakilkan untuk menyampaikan permohonan legalisasi. Permohonan diproses dalam 2 (dua) hari kerja.
Surat Kuasa hanya dibutuhkan dalam keadaan bilamana orang yang mengambil dokumen yang telah dilegalisisasi berbeda dengan orang yang menyerahkan dokumen kepada petugas loket. Dalam hal ini, pengambil dokumen harus menunjukkan surat kuasa dari orang yang menyerahkan dokumen.
Dokumen yang diterbitkan di dalam negeri dan akan dipergunakan di luar negeri harus mendapatkan legalisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Perdata, Kementrian Hukum & HAM.
Last updated on 17/04/2018
test
Загрузил
محمود عطية
Требуемая версия Android
Android 4.0+
Категория
Жаловаться
Legalisasi Dokumen
1.0.0 by Ditjen Protokol & Konsuler
17/04/2018