We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.
KITAB FIQIH BAB SHALAT MUADAH TERLENGKAP 图标

1.0.1 by Apps Kitab Islami


2018年06月06日

关于KITAB FIQIH BAB SHALAT MUADAH TERLENGKAP

章萨拉赫MUADAH律完成

Sementara menurut para fuqaha atau ahli fiqih Shalat I'adah Adalah: Satu shalat yang dikerjakan untuk yang kedua kalinya. Baik dilakukan pada waktu yang sama, ataupun pada waktu yang berbeda. Shalat I'adah ini dikerjakan (mengulangi shalat yang sebelumnya) dengan alasan karena, diketahuinya pada saat melakukan shalat yang pertama ada di dalam shalat tersebut yang mengalami kecacatan. Atau dengan alasan lainnya yaitu, pelaksanaan shalat di waktu yang kedua ini memiliki tingkat keutamaan yang lebih tinggi daripada shalat yang dilakukan sebelumnya.

Shalat I'adah - Pengertian dan Hukum Ketentuannya

Hukum Ketentuan Shalat I'adah

Terdapat bermacam-macam Hukum melakukan Shalat I'adah. Hukum shalat tersebut menurut beberapa pendapat telah dibagi menjadi tiga bentuk hukum, diantaranya yaitu: Pertama hukumnya adalah wajib, kedua tidak wajib, dan hukum I'adah yang ketiga adalah Sunnah. Adapun keterangan dari pembagian hukum berdasarkan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Wajib I'adah (mengulang Shalat): hukum I'adah menjadi wajib ketika seseorang hendak melakukan shalat, akan tetapi dalam keadaan tersebut (sudah masuk waktu shalat) orang itu tidak mendapatkan sesuatupun untuk bersuci (baik air ataupun debu), maka orang yang terdesak itu wajib baginya untuk melakukan I'adah atau mengulang shalatnya. Mengapa demikian? I'adah wajib dikerjakan, karena shalat yang dikerjakan di awal tadi sifatnya hanya mengugurkan shalat fardhu dan ibadahnya belum syah karena pada keadaan itu orang tidak dalam keadaan suci [dikutip dari Fawatikhu Rakhamut: I, 36, Al-Majmu’: 3, 132, dalam website nu]. Adapun syarat Syahnya shalat bisa anda baca pada: Syarat-Syarat Sah Mendirikan Shalat.

Tidak Wajib I'adah: Shalat I'adah menjadi tidak wajib jika seseorang sedang menjalankan shalat dan ketika itu pada saat ia shalat ada beberapa aurat yang masih terbuka. Tidak wajibnya I'adah di sini dikarenakan orang yang shalat kemudian auratnya terbuka tersebut memang sama sekali dia tidak memiliki pakaian yang bisa digunakan untuk menutup auratnya.

Sunnahnya I'adah: Hukum shalat I'adah bisa menjadi sunnah apabila seseorang sudah melakukan shalat. Lalu kemudian pada satu waktu yang sama setelah dia pergi ke masjid ternyata ada yang melakukan shalat yang sama dan dikerjakan secara berjamaah. Tentunya shalat berjamaah memiliki tingkat keutamaan yang lebih tinggi dari shalat munfarid. Dan dalam keadaan tersebut seseorang tadi yang sudah melakukan shalat sendiri disunnahkan untuk melakukan shalat I'adah.

Jangan lewatkan juga Syarat dan Ketentuan Shalat I'adah

Terimakasih atas kunjungan anda. Untuk menutup artikel Pengertian Hukum Shalat I'adah Menurut Ahli Fiqih ini

最新版本1.0.1更新日志

Last updated on 2018年06月06日

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

翻译中...

更多应用信息

最新版本

请求 KITAB FIQIH BAB SHALAT MUADAH TERLENGKAP 更新 1.0.1

系统要求

4.0.3 and up

更多

KITAB FIQIH BAB SHALAT MUADAH TERLENGKAP 屏幕截图

订阅APKPure
第一时间获取热门安卓游戏应用的首发体验,最新资讯和玩法教程。
不,谢谢
订阅
订阅成功!
您已订阅APKPure。
订阅APKPure
第一时间获取热门安卓游戏应用的首发体验,最新资讯和玩法教程。
不,谢谢
订阅
成功!
您已订阅我们的邮件通知。