We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.

Acerca del 40 Kaidah Ushul Fiqih

Aplicación offline de la Regla de Sentencia Fiqh

Bagian awal

"Ushul Fiqih"

Asal (al-ashlu) secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi sandaran. Seperti akar yang menjadi dasar tumbuhnya sebuah pohon dan ushul al-fiqh yang menjadi pondasi fiqh. Sedangkan cabang (al-far') adalah sesuatu yang dididrikan diatas sesuatu yang lain. Seperti cabang-cabang pohon (batang dan lainnya) yang berdiri diatas akarnya, dan fiqh yang berdiri diatas ushul-nya.

Menurut istilah asal adalah dalil dan kaidah kulliyat. Seperti perkataan ulama' bahwa dasar wajibnya shalat adalah al-Kitab (al-Quran). Maksudnya dalil yang mewajibkan shalat adalah al-Quran. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 43.

  ...الاية 

Artinya : “….dan dirikanlah shalat…”

Pendapat ulama' yang menyatakan diperbolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat (emergency), adalah bertentangan dengan kaidah kulliyat yang berbunyi; "kullu mayyitah harām" artinya : setiap bangkai haram hukumnya. Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT. Yang berbunyi :

" " انما حرم عليكم الميتة

Ushul fiqh merupakan dalil fiqh global. Seperti kemutlakan amr (perintah) menunjukkan makna wajib, mutlaknya nahi (larangan) menunjukkan keharaman, mutlaknya perbuatan Nabi (af'al al-Nabi), mutlaknya ijma', dan mutlaknya qiyas yang kesemuanya itu merupakan hujjah.

lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm). Sedangkan dalam terminologi syar'iy, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari'at yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam ranah ijtihadiyah. Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari'at yang diketahui tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang ditetapkan dengan dalil qath'iy. Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih.

Sedangkan ilmu (العلم) adalah sifat yang dengannya sesuatu yang di kehendaki bisa diketahui dengan sempurna. bodoh (الجهل) adalah tidak adanya pengetahuan akan sesuatu perkara. Dzan (الظن) adalah menilai sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm (الوهم) adalah menemukan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak (الشك) adalah menemukan persamaan pada dua perkara.

Keraguan yang timbul tentanga antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan wahm. Dalam kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dzan (prasangka). Maksudnya, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya, akan diketemukan adanya kaidah yang menyatakan bahwa produk ijtihad sebagai salah satu mekanisme metode penggalian hukum dalam islam masuk dalam kategori zdanniy (prasangka) dan bukannya qath'iy (pasti).

1.Al-Qism al-awwal Ushul al-Fiqh

2.Al-Ahkam

3.Al-Mabhats al-awwal fiy al-Amr

4.Al-Mabhats al-tsani fiy al-Nahyi

5.Al-Mabhats al-talits fiy al-'Am

6.Al-Mabhats al-al-rabi' fiy al-Khas wa al-Takhshis

7.Al-Mabhats al-khamis fiy al-Naskh

8.Al-Mabhats al-sadis fiy al-Mujmal

9.Al-Mabhats al-sabi' fiy al-Muthlaq wa al-Muqayyad

10. Al-Mabhats al-tsamin fiy al-Mafhum wa al-Mantuq

11.Al-Mabhats al-tasi' fiy Fi'l shahib al-syari'ah

12. Al-Mabhats al-'asyir fiy Iqrar shahib al-syari'ah

13. Al-Mabhats al-hadiy 'asyara fiy al-Ijma'

14. Al-Mabhats al-tsani 'asyara fiy al-Qiyas

15. Al-Mabhats al-tsalits 'asyara fiy al-Ijtihad, al-Ittiba', al-Taqlid

16. Al-Qism al-tsani Qawa'id al-Fiqh

17. Kaidah ke-1

18. Kaidah ke-2

19. Kaidah ke-3

20. Kaidah ke-4

21. Kaidah ke-6

22. Kaidah ke-5

23. Kaidah ke-7

24. Kaidah ke-8

25.Kaidah ke-9

26. Kaidah ke-10

27. Kaidah ke-11

28. Kaidah ke-12

29. Kaidah ke-13

30. Kaidah ke-14

Novedades de Última Versión 2.0

Last updated on 20/11/2019

Peningkatan versi API

Traductorio...

Información Adicional de Aplicación

Última Versión

Solicitar 40 Kaidah Ushul Fiqih Actualización 2.0

Presentado por

Try Vanlysa

Requisitos

Android 2.3.2+

Mostrar más

40 Kaidah Ushul Fiqih Capturas de pantalla

Idiomas
Suscríbete a APKPure
Sé el primero en obtener acceso al lanzamiento anticipado, noticias y guías de los mejores juegos y aplicaciones de Android.
No, gracias
Suscribirme
¡Suscrito con éxito!
Ahora estás suscrito a APKPure.
Suscríbete a APKPure
Sé el primero en obtener acceso al lanzamiento anticipado, noticias y guías de los mejores juegos y aplicaciones de Android.
No, gracias
Suscribirme
¡Éxito!
Ya estás suscrito a nuestro boletín electrónico.