APKPure Appを使用する
40 Kaidah Ushul Fiqihの旧いバージョンをダウンロードすることが可能
Ummah Fiqhのルールのオフライン適用
Bagian awal
"Ushul Fiqih"
Asal (al-ashlu) secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi sandaran. Seperti akar yang menjadi dasar tumbuhnya sebuah pohon dan ushul al-fiqh yang menjadi pondasi fiqh. Sedangkan cabang (al-far') adalah sesuatu yang dididrikan diatas sesuatu yang lain. Seperti cabang-cabang pohon (batang dan lainnya) yang berdiri diatas akarnya, dan fiqh yang berdiri diatas ushul-nya.
Menurut istilah asal adalah dalil dan kaidah kulliyat. Seperti perkataan ulama' bahwa dasar wajibnya shalat adalah al-Kitab (al-Quran). Maksudnya dalil yang mewajibkan shalat adalah al-Quran. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 43.
...الاية
Artinya : “….dan dirikanlah shalat…”
Pendapat ulama' yang menyatakan diperbolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat (emergency), adalah bertentangan dengan kaidah kulliyat yang berbunyi; "kullu mayyitah harām" artinya : setiap bangkai haram hukumnya. Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT. Yang berbunyi :
" " انما حرم عليكم الميتة
Ushul fiqh merupakan dalil fiqh global. Seperti kemutlakan amr (perintah) menunjukkan makna wajib, mutlaknya nahi (larangan) menunjukkan keharaman, mutlaknya perbuatan Nabi (af'al al-Nabi), mutlaknya ijma', dan mutlaknya qiyas yang kesemuanya itu merupakan hujjah.
lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm). Sedangkan dalam terminologi syar'iy, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari'at yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam ranah ijtihadiyah. Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari'at yang diketahui tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang ditetapkan dengan dalil qath'iy. Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih.
Sedangkan ilmu (العلم) adalah sifat yang dengannya sesuatu yang di kehendaki bisa diketahui dengan sempurna. bodoh (الجهل) adalah tidak adanya pengetahuan akan sesuatu perkara. Dzan (الظن) adalah menilai sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm (الوهم) adalah menemukan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak (الشك) adalah menemukan persamaan pada dua perkara.
Keraguan yang timbul tentanga antara apakah seseorang bernama Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan wahm. Dalam kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dzan (prasangka). Maksudnya, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya, akan diketemukan adanya kaidah yang menyatakan bahwa produk ijtihad sebagai salah satu mekanisme metode penggalian hukum dalam islam masuk dalam kategori zdanniy (prasangka) dan bukannya qath'iy (pasti).
1.Al-Qism al-awwal Ushul al-Fiqh
2.Al-Ahkam
3.Al-Mabhats al-awwal fiy al-Amr
4.Al-Mabhats al-tsani fiy al-Nahyi
5.Al-Mabhats al-talits fiy al-'Am
6.Al-Mabhats al-al-rabi' fiy al-Khas wa al-Takhshis
7.Al-Mabhats al-khamis fiy al-Naskh
8.Al-Mabhats al-sadis fiy al-Mujmal
9.Al-Mabhats al-sabi' fiy al-Muthlaq wa al-Muqayyad
10. Al-Mabhats al-tsamin fiy al-Mafhum wa al-Mantuq
11.Al-Mabhats al-tasi' fiy Fi'l shahib al-syari'ah
12. Al-Mabhats al-'asyir fiy Iqrar shahib al-syari'ah
13. Al-Mabhats al-hadiy 'asyara fiy al-Ijma'
14. Al-Mabhats al-tsani 'asyara fiy al-Qiyas
15. Al-Mabhats al-tsalits 'asyara fiy al-Ijtihad, al-Ittiba', al-Taqlid
16. Al-Qism al-tsani Qawa'id al-Fiqh
17. Kaidah ke-1
18. Kaidah ke-2
19. Kaidah ke-3
20. Kaidah ke-4
21. Kaidah ke-6
22. Kaidah ke-5
23. Kaidah ke-7
24. Kaidah ke-8
25.Kaidah ke-9
26. Kaidah ke-10
27. Kaidah ke-11
28. Kaidah ke-12
29. Kaidah ke-13
30. Kaidah ke-14
Last updated on 2019年11月20日
Peningkatan versi API
40 Kaidah Ushul Fiqih
2.0 by Corner Media
2019年11月20日