Use APKPure App
Get Ayo Cek BTP old version APK for Android
Peraturan TENTANG PENGGUNAAN Bahan Tambahan Pangan dirangkum hearts Satu Aplikasi
Ayo Cek BTP adalah aplikasi online yang bekerja untuk mempermudah dan pengawas, produsen, dan konsumen dalam membaca ketentuan yang ada dalam Peraturan Badan POM tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Aplikasi ini memiliki 6 titik yang berbeda untuk memulai pencarian, yaitu berdasarkan:
1. Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP)
2. INS (Sistem Penomoran Internasional)
3. Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
4. Kategori Pangan
5. Jenis Pangan
6. Izin Khusus
Selain itu terdapat fitur perhitungan Rasio Satu Bahan Tambahan Pangan (BTP), Perhitungan Bahan Tambahan Pangan (BTP) menggunakan sendok takar, serta pencarian secara detail dimana pengguna dapat mengisi golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP), jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP), dan kategori pangan yang lebih spesifik.
Contoh Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Natrium Benzoat; Siklamat; Silikon dioksida; Trikalsium Sulfat; Tartrazin; Mono dan Digliserida Asam Lemak; dan lain-lain.
Contoh Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Bahan Pengkarbonasi; humektan; Pembawa; Perlakuan Tepung; Pengatur Keasaman; Pengeras; Antikempal, Pengembang; lapisan; Antibuih; Propelan; Pintal; Garam Pengemulsi Gas untuk Kemasan; Sekuestran; Gel Pembentuk; Pengemulsi; dan lain-lain.
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam peraturan, diatur baik pada kategori pangan; sub kategori pangan; sub sub kategori pangan dan sub sub sub kategori pangan. Bagi pengguna yang tidak mengetahui kategori pangan untuk produk yang akan dicek penggunaan Bahan Tambahan Pangannya, dapat digunakan pencarian berdasarkan Jenis Pangan.
Jika penggunaan Bahan Pangan (BTP) Tambahan diatur hanya pada nomor induk kategori pangan, hal ini berarti penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut diatur pada semua sub-kategori, sub-sub kategori, dan sub-sub-sub kategori yang terdapat dalam kategori pangan tersebut.
Contoh:
Kalsium karbonat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengemulsi diatur pada Kategori pangan 15.0 sebesar CPPB. Hal ini artinya bahwa kalsium karbonat diatur (diizinkan) pada sub kategori; sub-sub kategori dan sub-sub-kategori yang ada di bawah kategori pangan 15.0 sebesar CPPB.
Jika penggunaan Bahan Pangan (BTP) diatur pada nomor sub-kategori, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub kategori dan sub-sub-kategori pangan yang ada di bawah sub-kategori pangan tersebut.
Contoh:
Gom Arab sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Penstabil diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis dengan batas maksimum CPPB, hal ini artinya Gom Arab diatur juga pada sub-sub kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salad Dressing) , 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan) sebesar CPPB. Tetapi tidak diatur (diizinkan) pada sub kategori 12.5; 12.4; 12.3; 12.2 dan 12.1.
Jika penggunaan Bahan Pangan (BTP) Tambahan pada nomor sub-sub kategori, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub-kategori pangan yang ada di bawah sub-sub kategori pangan tersebut.
Contoh:
Metil-para hidroksibenzoat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet diatur pada sub-sub kategori pangan 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat) dengan batas maksimum 1000 mg/kg. Artinya Metil-para hidroksibenzoat hanya diatur pada katpang 12.6.2 dan tidak diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis maupun sub-kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salad Dressing), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan).
Keterangan:
Sebuah. Kategori Pangan: 01.0, .... dst
B. Subkategori Pangan 04.2,..... dst
C. Sub-Sub-Kategori Pangan 02.2.2, ....dst
D. Sub-Sub-Sub-Kategori Pangan14.1.1.4, ...dst
Last updated on Feb 12, 2023
Perbaikan bugs
Diunggah oleh
Jhoo Zers
Perlu Android versi
Android 5.0+
Kategori
Laporkan
Ayo Cek BTP
12.0 by Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Feb 12, 2023