Use APKPure App
Get Ayo Cek BTP old version APK for Android
Peraturan tentang Penggunaan Bahan Tambahan Pangan dirangkum dalam satu aplikasi
Ayo Cek BTP adalah aplikasi online yang berfungsi unauk mempermudah dan mempercepat pengawas, produsen, dan konsumen dalam membaca ketentuan yang ada di dalam Peraturan Badan POM lều Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Aplikasi ini mempunyai 6 titik yang berbeda unauk memulai pencarian, yaitu pencarian berdasarkan:
1. Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP)
2. INS (Hệ thống đánh số quốc tế)
3. Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
4. Kategori Pangan
5. Jenis Pangan
6. Izin Khusus
Selain itu terdapat fitur perhitungan Rasio Satu Bahan Tambahan Pangan (BTP), Perhitungan Bahan Tambahan Pangan (BTP) menggunakan sendok takar, serta pencarian secara detail dimana pengguna dapat mengisi golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Tambahan Pangnisan (BTP) kategori pangan yang lebih spesifik.
Contoh Jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Natrium Benzoat; Siklamat; Silikon dioksida; Trikalsium Sulfat; Tartrazin; Mono dan Digliserida Asam Lemak; dan lain-lain.
Contoh Golongan Bahan Tambahan Pangan (BTP):
Bahan Pengkarbonasi; Humektan; Pembawa; Perlakuan Tepung; Pengatur Keasaman; Pengeras; Antikempal, Pengembang; Pelapis; Antibuih; Propelan; Pengental; Garam Pengemulsi Gas hủy Kemasan; Sekuestran; Pembentuk Gel; Pengemulsi; dan lain-lain.
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam peraturan, diatur baik pada kategori pangan; sub kategori pangan; sub-sub kategori pangan dan sub-sub-sub kategori pangan. Bagi pengguna yang tidak mengetahui kategori pangan unauk produk yang akan dicek penggunaan Bahan Tambahan Pangannya, dapat digunakan pencarian berdasarkan Jenis Pangan.
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur hanya pada nomor induk kategori pangan, hal ini berarti penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut diatur pada semua sub-kategori, sub-sub kategori, dan sub-sub-sub-sub kategorial pangan tersebut.
Contoh:
Kalsium karbonat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengemulsi diatur pada Kategori pangan 15.0 sebesar CPPB. Hal ini Artinya bahwa kalsium karbonat diatur (diizinkan) pada sub kategori; sub-sub kategori dan sub-sub-sub kategori yang ada dibawah kategori pangan 15.0 sebesar CPPB.
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur pada nomor sub-kategori, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub kategori dan sub-sub-sub kategori pangan yang ada dibawah sub-kategori.
Contoh:
Gom Arab sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Penstabil diatur pada kategori pangan 12,6 Saus dan Produk Sejenis dengan batas maksimum sebesar CPPB, hal ini Artinya Gom Arab diatur juga pada sub-sub kategori pangan 12,6.1 Saus Teremulsiing (Saus Teremulsiing) , 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan) sebesar CPPB. Tetapi tidak diatur (diizinkan) pada sub kategori 12.5; 12,4; 12,3; 12,2 đẳng 12,1.
Jika penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur pada nomor sub-sub kategori, maka penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) tersebut juga diizinkan pada nomor sub sub sub kategori pangan yang ada dibawah sub sub kategori pangan ters.
Contoh:
Metil-para hidroksibenzoat sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet diatur pada sub-sub kategori pangan 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat) dengan batas maksimum sebesar 1000 mg / kg. Artinya Metil-para hidroksibenzoat hanya diatur pada katpang 12.6.2 dan tidak diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis maupun sub-kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salad Dressing), 12.6.3 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan).
Keterangan:
Một. Kategori Pangan: 01.0, .... dst
b. Thuật toán con Pangan 04.2, ..... dst
C. Sub-Sub- Kategori Pangan 02.2.2, .... dst
d. Sub-Sub-Sub-Kategori Pangan14.1.1.4, ... dst
Last updated on Feb 12, 2023
Perbaikan bugs
Được tải lên bởi
Jhoo Zers
Yêu cầu Android
Android 5.0+
Danh mục
Báo cáo
Ayo Cek BTP
12.0 by Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Feb 12, 2023